organisasi profesional nasional
Asosiasi Pengobat Tradisional
Ramuan Indonesia (ASPETRI)
Sejarah
Pada tanggal 25 Juli 2003 diadakan pertemuan di
Departemen Kesehatan RI Jl. H.R. Rasuna Said, dalam rangka Sosialisasi
Peraturan Menteri Kesehatan No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan
PengobatanTradisional.
Asosiasi Pengembang Tanaman Obat Indonesia (APTOI)
salah satu yang ikut diundang oleh DEPKES. Penjelasan diberikan oleh Bapak
Prof. DR. Asrul Aswar, MPH selaku Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat DEPKES, dan
Ibu Faizati Karim, MPH selaku Direktur Kesehatan Komunitas,yang intinya
Pengobatan Tradisonal dikelompokkan menjadi 4(empat) yaitu Ketrampilan,
Ramuan,Pendekatan Agama dan Supranatural. Selanjutnya sosialisasi akan
diberikan kepada masing-masing kelompok oleh Kasubdit Tradisional.
Pada tanggal 18 Agustus 2003 dalam pertemuan anggota
APTOI di Kebun Tanaman Obat Sringganis diberikan sosialisasi Permenkes
1076/2003 oleh dr, Agnes M. Loupaty, Mkes selaku Kasubdit Tradisional, pokok
bahasan agar Pengobat tradisional yang bernaung dalam APTOI segera memisahkan diri
dengan membuat wadah baru dalam bentuk Asosiasi. Diharapkan selambat-lambatnya
30/09/2003 sudah didaftarkan ke Depkes, berupa AD/ART, Visi-Misi, Program
Kerja, Pengurus, Anggota dan Kantor Sekretariat. Dengan iktikat baik tanpa
pamrih maka didirikan asosiasi oleh sdr. Drs, Arief Hariana, ibu Betty Parede,
SH, Purwo Suryanto, BSc dan Iskandar Ali, SE dengan alamat kantor Ruko
Permata Ancol.- Jakarta Utara. Dengan nama Asosiasi Pengobat Ramuan
Tradisional Indonesia (AsPeRaTrI) dan selaku Ketua Umum Sdr. Drs. Arief
Hariana, Sekretaris Umum Sdr Purwo Suryanto, BSc, Bendahara Umum Sd. Iskandar
Ali SE dan Bidang hukum serta keanggotaan Ibu Betty Parede, SH.
Didalam perjalanan organisasi tidak berjalan mulus
karena tarik ulur antara asosiasi dengan Depkes, masalah operasional, Depkes
minta jalan dulu baru perijinan diberikan setelah dinilai. Pengurus
menginginkan setelah ijin diberikan baru operasionil karena bila harus dinilai
dulu maka organisasi yang sudah dibentuk ini jadi tidak jelas. Sampai tahun
2005, organisasi bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Univ. Borobudur, namun
tetap belum ada kejelasan ijin dari Depkes, dan berkonsultasi dengan Direktur
Pembinan Kursus dan Pelatihan DepDikBud, oleh Bpk.Bambang disarankan membuat
konsorsium dan mendaftarkan ke Depdikbud, namhn pengurus karena fokus ke Pe
Pengobatan Tradisional saran Direktur ditampung dulu.
Karena saling tarik ulur, Ibu dr, Agnes mengundang
Ketua Umum serta menginginkan adanya perubahan dengan menambahan kelompok yang
belum masuk kedalam AsPeRaTri. Disepakati untuk dilakukan reorganisasi dengan
syarat DEPKES yang mengundang semua pengobat tradisional serta fasilitas gedung
Depkes digunakan untuk pertemuan. Kemudian dibentuk Tim perumus dan pelaksana
terdiri atas 7 orang yaitu Drs. Arief Hariana, Ir. WP Winarto
(Karyasari), Drs. FX Suprapto, Apt. (Karyasari), Ibu Hartini Kuntjoro, Ir.
Edwina Rahmayanti, MBA, Ibu Sophia Luckman, dan Ibu Endah Lasmadiwati dari
Kebun TO Sringganis. Dikarenakan ibu Endah tidak bersedia maka Tim menjadi 6.
Pelaksanaan pemilihan pengurus dilakukan 27 Juni 2005. Dari Undangan yang
disebarkan, yang hadir ada 58 orang dan dipilihlah Kepengurusan Baru dengan
Nama Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI). Logo pun
dirubah.Sejak tanggal 27 Juni 2005 dinyatakan sebagai berdirinya ASPETRI.
Tugas dan fungsi
Tugas
:
Menghimpun seluruh pengobat tradisional ramuan
Indonesia dalam sebuah wadah asosiasi untuk mendukung, melindungi dan
meningkatkan kompetensi anggotanya. Memberikan perlindungan hukum dan
pengawasan bagi anggota asosiasi pengobat tradisional ramuan terhadap tuntutan
yang ada sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan yang berlaku yang belum atau
tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Memberikan teguran
atau sangsi bagi para anggota asosiasi pengobat tradisional ramuan bila
melanggar peraturan yang berlaku. Menggunakan hasil penelitian dari penemuan
terakhir dari bahan ramuan tanaman obat sebagai bagian dari hasil pengembangan
penggunaan ramuan tradisional.
Fungsi
:
Membantu para pengobat tradisional
untuk memahami peraturan perijinan pengobatan tradisional ramuan dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Membantu program pemerintah dalam menapis masuknya
tenaga kesehatan /pengobat ramuan tradisional timur asing maupun obatnya ke
Indonesia Menjadikan pengobatan tradisional ramuan Indonesia sebagai tuan rumah
di negeri sendiri, menjaga citra serta mutu pengobatan secara baik dan benar,
tanpa melakukan tindakan yang menyimpang maupun tidak terpuji, yang akan
menjatuhkan martabat pengobat serta membahayakan pasien
Komentar
Posting Komentar