organisasi profesional nasional

Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI)



Sejarah
Pada tanggal 25 Juli 2003 diadakan pertemuan di Departemen Kesehatan RI Jl. H.R. Rasuna Said, dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan PengobatanTradisional.
Asosiasi Pengembang Tanaman Obat Indonesia (APTOI) salah satu yang ikut diundang oleh DEPKES. Penjelasan diberikan oleh Bapak Prof. DR. Asrul Aswar, MPH selaku Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat DEPKES, dan Ibu Faizati Karim, MPH selaku Direktur Kesehatan Komunitas,yang intinya Pengobatan Tradisonal dikelompokkan menjadi 4(empat) yaitu Ketrampilan, Ramuan,Pendekatan Agama dan Supranatural. Selanjutnya sosialisasi akan diberikan kepada masing-masing kelompok oleh Kasubdit Tradisional.
Pada tanggal 18 Agustus 2003 dalam pertemuan anggota APTOI di Kebun Tanaman Obat Sringganis diberikan sosialisasi Permenkes 1076/2003 oleh dr, Agnes M. Loupaty, Mkes selaku Kasubdit Tradisional, pokok bahasan agar Pengobat tradisional yang bernaung dalam APTOI segera memisahkan diri dengan membuat wadah baru dalam bentuk Asosiasi. Diharapkan selambat-lambatnya 30/09/2003 sudah didaftarkan ke Depkes, berupa AD/ART, Visi-Misi, Program Kerja, Pengurus, Anggota dan Kantor Sekretariat. Dengan iktikat baik tanpa pamrih maka didirikan asosiasi oleh sdr. Drs, Arief Hariana, ibu Betty Parede, SH, Purwo Suryanto, BSc dan Iskandar Ali, SE dengan alamat kantor Ruko Permata  Ancol.- Jakarta Utara. Dengan nama Asosiasi Pengobat Ramuan Tradisional Indonesia (AsPeRaTrI) dan  selaku Ketua Umum Sdr. Drs. Arief Hariana, Sekretaris Umum Sdr Purwo Suryanto, BSc, Bendahara Umum Sd. Iskandar Ali SE dan Bidang hukum serta keanggotaan Ibu Betty Parede, SH.
Didalam perjalanan organisasi tidak berjalan mulus karena tarik ulur antara asosiasi dengan Depkes, masalah operasional, Depkes minta jalan dulu baru perijinan diberikan setelah dinilai. Pengurus menginginkan setelah ijin diberikan baru operasionil karena bila harus dinilai dulu maka organisasi yang sudah dibentuk ini jadi tidak jelas. Sampai tahun 2005, organisasi bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Univ. Borobudur, namun tetap belum ada kejelasan ijin dari Depkes, dan berkonsultasi dengan Direktur Pembinan Kursus dan Pelatihan DepDikBud, oleh Bpk.Bambang disarankan membuat konsorsium dan mendaftarkan ke Depdikbud, namhn pengurus karena fokus ke Pe Pengobatan Tradisional saran Direktur ditampung dulu.
Karena saling tarik ulur, Ibu dr, Agnes mengundang Ketua Umum serta menginginkan adanya perubahan dengan menambahan kelompok yang belum masuk kedalam AsPeRaTri. Disepakati untuk dilakukan reorganisasi dengan syarat DEPKES yang mengundang semua pengobat tradisional serta fasilitas gedung Depkes digunakan untuk pertemuan. Kemudian dibentuk Tim perumus dan pelaksana terdiri atas  7 orang yaitu Drs. Arief Hariana, Ir. WP Winarto (Karyasari), Drs. FX Suprapto, Apt. (Karyasari), Ibu Hartini Kuntjoro, Ir. Edwina Rahmayanti, MBA, Ibu Sophia Luckman, dan Ibu Endah Lasmadiwati dari Kebun TO Sringganis. Dikarenakan ibu Endah tidak bersedia maka Tim menjadi 6. Pelaksanaan pemilihan pengurus dilakukan 27 Juni 2005. Dari Undangan yang disebarkan, yang hadir ada 58 orang dan dipilihlah Kepengurusan Baru dengan Nama Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI). Logo pun dirubah.Sejak tanggal  27 Juni 2005 dinyatakan sebagai berdirinya ASPETRI.
Tugas dan fungsi

Tugas :
Menghimpun seluruh pengobat tradisional ramuan Indonesia dalam sebuah wadah asosiasi untuk mendukung, melindungi dan meningkatkan kompetensi anggotanya. Memberikan perlindungan hukum dan pengawasan bagi anggota asosiasi pengobat tradisional ramuan terhadap tuntutan yang ada sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Memberikan teguran atau sangsi bagi para anggota asosiasi pengobat tradisional ramuan bila melanggar peraturan yang berlaku. Menggunakan hasil penelitian dari penemuan terakhir dari bahan ramuan tanaman obat sebagai bagian dari hasil pengembangan penggunaan ramuan tradisional. 

Fungsi :
            Membantu para pengobat tradisional untuk memahami peraturan perijinan pengobatan tradisional ramuan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Membantu program pemerintah dalam menapis masuknya tenaga kesehatan /pengobat ramuan tradisional timur asing maupun obatnya ke Indonesia Menjadikan pengobatan tradisional ramuan Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri, menjaga citra serta mutu pengobatan secara baik dan benar, tanpa melakukan tindakan yang menyimpang maupun tidak terpuji, yang akan menjatuhkan martabat pengobat serta membahayakan pasien


Komentar

Postingan Populer