studi kasus (kewarganegaraan)

Studi Kasus (Kewarganegaraan)

Studi Kasus (Kewarganegaraan)
          Marsha adalah seorang Warga Negara Indonesia. Ia menikah dengan Zayn yang berkewarganegaraan Australia dan tinggal di sana. Satu tahun setelah pernikahannya, Marsha berlibur bersama Zayn ke Prancis dalam kondisi hamil besar, hingga pada akhirnya persalinan harus dilakukan di Prancis. Apakah kewarganegaraan anak Marsha? Jika suatu saat Marsha dan Zayn bercerai, anak tersebut mengikuti kewarganegaraan siapa?

PEMBAHASAN
          Anak Marsha tidak berkewarganegaraan Prancis, karena Prancis menganut asas ius sanguinis dimana anak tersebut harus berketurunan Prancis untuk diakui sebagai warga negaranya. Menurut UU No. 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf D menyatakan bahwa anak yang lahir dari seorang ayah berkewarganegaraan asing dan ibu berkewarganegaraan Indonesia adalah seorang Warga Negara Indonesia. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf D jika berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Tetapi, karena Australia merupakan Negara yang berasas ius soli dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat kelahirannya, maka anak Marsha tidak dapat pengakuan kewarganegaraan Australia. Jadi, ia hanya berkewarganegaraan Indonesia saja.
           Bila suatu saat mereka bercerai, anaknya ikut warga Negara siapa ? Jika anak tersebut ikut ibunya dan kembali ke Indonesia maka Warga Negaranya merupakan WNI. Sedangkan jika ia ikut sang ayah dan berdomisili di Australia sehingga menjadikan ia penduduk tetap, sang anak suatu saat dapat mengajukan pemindahan kewarganegaraan menjadi Warga Negara Australia yang kemudian secara otomatis akan menghilangkan status WNInya.

KESIMPULAN
          Setiap Negara memiliki peraturan dan ketentuan masing-masing dalam menentukan kewarganegaraan penduduknya. Indonesia sendiri diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI. Beberapa Negara ada yang menganut asas ius soli atau asas ius sanguinis. Ius soli merupakan pengakuan kewarganegaraan jika seseorang lahir di Negara tersebut, sedangkan Ius Sanguinis merupakan pengakuan kewarganegaraan jika seseorang yang keturunan dari orang tua berkewarganegaraan Negara tersebut. Ada kemungkinan seseorang untuk tidak memiliki kewarganegaraan maupun berkewarganegaraan ganda.

Komentar

Postingan Populer