negara dan warga negara
NEGARA
DAN WARGA NEGARA
BAB
I
Pendahuluan
Latar Belakang
Latar belakang Warga Negara dan
Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga
Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Negara?
2. Apa yang dimaksud dengan Warga
Negara?
Tujuan Penulisan
1.
Memahami
arti dari Negara
2.
Mengetahui
definisi dari Warga Negara
3.
Mengetahui isi dari Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
BAB
II
Pembahasan
Pengertian Negara
Secara terminologi negara diartikan
sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Jadi pengertian ini mengandung nilai konstitutif
yang pada dasarnya dimilikmi oleh suatu negara yang berdaulat. Yang memilki
masyarakat (rakyat), wilayah/batas teritorial dan memiliki sebuah pemerintahan
yang berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan
wewenang.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
1.
Menurut Aristoteles adalah suatu bentuk
persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
2.
Menurut Mac Iver adalah suatu penarikan
atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh
pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan
yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau
aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3.
Menurut Logeman adalah suatu organisasi
berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi
masyarakat tertentu.
4.
Menurut Ibnu khaldun adalah suatu
masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
5.
Menurut Max Weber adalah sebuah
masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah
dalam wilayah tertentu.
6.
Menurut Bellefroid adalah sebuah
persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan
juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang
sebesar-besarnya pada rakyat.
7.
Menurut Harold J. Laski adalah sebuah
masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang
sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang
tentunya bagian dari masyarakat itu.
8.
Menurut J.J. Rousseau adalah suatu
perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi
hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup
secara merdeka dan bebas.
9. Menurut
Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
Tujuan negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan
tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar
mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Tujuan negara adalah
suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat
abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya
negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya.
a.
Keamanan
ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
b.
Pemeliharaan
ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat
yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula
badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c.
Fungsi
keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian
dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah
disetujui dan telah dianggap patut.
d.
Kesejahteraan
(welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e. Kebebasan (freedom), adalah
kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya
yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara
Indonesia? Tujuan Negara Indonesia seperti tertuang dalam Alinea IV Pembukaan
UUD 1945, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum,
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Setiap negara selain mempunyai
tujuan juga memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warga negaranya.
Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan
gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan
roda pemerintahan secara efektif. Jika demikian maka berfungsi atau tidaknya
sebuah negara dapat dilihat dari berjalan atau tidaknya roda pemerintahan.
Menurut Robert Mac lver, fungsi
negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua
negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan
dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara
hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat.
Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan
pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut
campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak
bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E.
Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh
Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan
fung-si-fungsi sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan
dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b.
Mengusahakan
kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki
bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c.
Mengusahakan
pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau
serangan dari luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk
menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan
peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara,
keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan.
Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya
kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam
segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Pengertian Warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal
4
Warga Negara
Indonesia adalah:
1. setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia;
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia;
5. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin;
9. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
11. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12. anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Pasal
5
1. Anak
Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah
sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal
6
1. Dalam
hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
2. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal
7
Setiap
orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
SYARAT
DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal
8
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal
9
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap;
h.
dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Pasal
10
1. Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2. Berkas
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pejabat.
Pasal
11
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal
12
1. Permohonan
pewarganegaraan dikenai biaya.
2. Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
13
1. Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
2. Pengabulan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
3. Keputusan
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada
pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
4. Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal
14
1. Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
2. Paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada
pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
3. Dalam
hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak
hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
4. Dalam
hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada
waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk
Menteri.
KEHILANGAN
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal
23
Warga
Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara
sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya; atau
i.
bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal
24
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang
mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib
militer.
SYARAT
DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal
31
Seseorang
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal
32
1. Warga
Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal
33
Persetujuan
atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal
34
Menteri
mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
35
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
Kesimpulan
Negara diartikan sebagai organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk
bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Jadi pada dasarnya negara itu di identik dengan hak dan wewenang.
Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh
suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang
dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan
kebahagian rakyatnya.
Fungsi negara adalah pelaksanaan
dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Jika
demikian maka berfungsi atau tidaknya sebuah negara dapat dilihat dari berjalan
atau tidaknya roda pemerintahan.
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar