HAK ASASI MANUSIA

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak seorang manusia merupakan fitrah yang aa sejak mereka lahir . ketika lahir manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Maka, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiasebagai makhluk tuhan dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Adapun pengertian Hak Asasi Manusia secara internasional, HAM adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sajak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal . dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan amerika serikat ( Declaration of independent of USA ) dan tercantung dalam UUD 1945 republik indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fudamental yang tak dapat dicabtu yang mana karena ia adalah seorang manusia, misal dalam Deklarasi kemerdekaan dan Deklarasi perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan Warga negara.
Banyak sekali pengertian-pengertian tentang HAM dari berbagai segi pemerintahan di berbagai negara maupun menurut para ahli. Adapun perkembangan pemikiran tentang HAM dalam 4 generasi, yakni pada Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM berpusat pada bidang hukum dan politi. Generasi Kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan hak – hak sosial, ekonomi, politik, dan Budaya. Generasi Ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi Ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak dan kewajiban yang doisebut dengan hak – hak melaksanakan pembangunan. Dan pada Generasi Keempat yang mengkritik peranan negara yang sangan dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
Dari perkembangan-perkembangan pemikiran tentang HAM pun kita perlu mengetahui bagaimana proses sejarah internasional Hak Asasi Manusia, Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanagkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terkait pada hukum ), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai di praktekan kalu raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen,. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terkait kepada hukum dan bertanggung jawab kepada eakyat, walaupun kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya Monarkhi Konstitusional yang berintikan kekuasaan raja dengan simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “ Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa iotu timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum ( Equality before the law ). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of Roghts melahirkan asa persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus mewujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau ( tentang contract social/ perjanjian masyarakat ), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak – hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesquieu. Jadi, walaupun di perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selain sejarah perkembangan nya, kita pun perlu tahu ada beberapa contoh pelanggaran HAM yang pernah terjadi, seperti :
  • Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
  • Dosen yang malas masuk kelas atau memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  • Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  • Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap penggunaan jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  • Orang tua yang memaksa kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap akan, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.


Komentar

Postingan Populer