HAK
ASASI MANUSIA
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Hak seorang manusia merupakan fitrah yang
aa sejak mereka lahir . ketika lahir manusia secara hakiki telah
mempunyai hak dan kewajiban. Maka, Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusiasebagai makhluk tuhan dan merupakan anugerahnya yang wajib
dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Adapun pengertian
Hak Asasi Manusia secara internasional, HAM adalah hak hak yang telah
dipunyai seseorang sajak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal . dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
amerika serikat ( Declaration of independent of USA ) dan tercantung
dalam UUD 1945 republik indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya
dengan itu, HAM adalah hak fudamental yang tak dapat dicabtu yang
mana karena ia adalah seorang manusia, misal dalam Deklarasi
kemerdekaan dan Deklarasi perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang
dunia II yang tidak mengenal konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan Warga negara.
Banyak sekali
pengertian-pengertian tentang HAM dari berbagai segi pemerintahan di
berbagai negara maupun menurut para ahli. Adapun perkembangan
pemikiran tentang HAM dalam 4 generasi, yakni pada Generasi pertama
berpendapat bahwa pemikiran HAM berpusat pada bidang hukum dan
politi. Generasi Kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan hak – hak sosial, ekonomi, politik, dan Budaya. Generasi
Ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi Ketiga
menjanjikan adanya kesatuan antara hak dan kewajiban yang doisebut
dengan hak – hak melaksanakan pembangunan. Dan pada Generasi
Keempat yang mengkritik peranan negara yang sangan dominan dalam
proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan
menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat.
Dari
perkembangan-perkembangan pemikiran tentang HAM pun kita perlu
mengetahui bagaimana proses sejarah internasional Hak Asasi Manusia,
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai
dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta
antara lain mencanagkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolut ( raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak
terkait pada hukum ), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
diminta pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin
raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.
Sejak itu mulai di praktekan kalu raja melanggar hukum harus diadili
dan harus mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada parlemen,.
Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terkait kepada hukum
dan bertanggung jawab kepada eakyat, walaupun kekuasaan raja mulai
dibatasi sebagai embrio lahirnya Monarkhi Konstitusional yang
berintikan kekuasaan raja dengan simbol belaka. Lahirnya Magna Charta
ini kemudian diikuti perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya
“ Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa iotu
timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (
Equality before the law ). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya
negara hukum dan demokrasi. Bill of Roghts melahirkan asa persamaan.
Para pejuang HAM dahulu sudah berketetapan bahwa hak persamaan harus
mewujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak
kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk
mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau ( tentang contract
social/ perjanjian masyarakat ), Motesquieu dengan Trias Politikanya
yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke
di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak – hak dasar
kebebasan dan persamaan yang dicanangkan.
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesquieu. Jadi,
walaupun di perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di
Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci.
Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut
ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus
dibelenggu.
Selain sejarah
perkembangan nya, kita pun perlu tahu ada beberapa contoh pelanggaran
HAM yang pernah terjadi, seperti :
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
- Dosen yang malas masuk kelas atau memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap penggunaan jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
- Orang tua yang memaksa kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap akan, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Komentar
Posting Komentar